Hukum Pembentukan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak
Permen PUPR No. 15/PRT/M/2015 tentang organisasi dan Tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: “Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”
Permen PUPR No. 34/2015 tentang UPT di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: “UPT di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa Balai Besar, Balai atau Loka”