22 Desember 2024 | 10:06:13 WIB

Hukum Pembentukan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak

Permen PUPR No. 15/PRT/M/2015 tentang organisasi dan Tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:   “Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”

 

Permen PUPR No. 34/2015 tentang UPT di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:  “UPT di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa Balai Besar, Balai atau Loka”

Struktur Organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak

Terima kasih sudah mengunjungi Website BBWS Serayu Opak, kami terbuka apabila ada kritik, saran, masukan, atau laporan. BBWS Serayu Opak senantiasa melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).