“Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Balai Besar Wilayah
Sungai Serayu Opak yang Cepat, Tepat, dan Sederhana.”
1. Menyediakan pelayanan informasi publik dengan
sistem penyediaan layanan
informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis
standar layanan Informasi Publik.
2. Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur
pelayanan informasi yang
memadai.
3. Senantiasa melayani pemohon informasi secara
santun, transparan, dan
bertanggung jawab.
Maklumat Pelayanan
”Memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, mudah, dan
sederhana sesuai standar pelayanan informasi publik serta ketentuan yang berlaku secara
transparan dan bertanggungjawab.”
Biaya Layanan
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya
penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali
untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Media Layanan
Proses untuk memenuhi permohonan informasi publik dilakukan setelah
Pemohon Informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun jangka waktu
penyelesaian permohonan informasi publik dilaksanakan paling lambat 10 (sepulu) hari
kerja sejak diterimanya permintaan, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Tugas dan Fungsi PPID
Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional
Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan
pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar
Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi
terhadap informasi yang dikecualikan;
Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian
dan pengamanan informasi publik;
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan,
mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi,
serta penyelesaian sengketa informasi publik;
Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat
fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas
layanan informasi publik;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi
publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya, atau sebaliknya;