22 Desember 2024 | 10:00:14 WIB

Visi dan Misi Pelayanan

  • “Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang Cepat, Tepat, dan Sederhana.”

    • 1. Menyediakan pelayanan informasi publik dengan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik.

      2. Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai.

      3. Senantiasa melayani pemohon informasi secara santun, transparan, dan bertanggung jawab.

Maklumat Pelayanan

”Memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, mudah, dan sederhana sesuai standar pelayanan informasi publik serta ketentuan yang berlaku secara transparan dan bertanggungjawab.”

Biaya Layanan

Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Media Layanan

Proses untuk memenuhi permohonan informasi publik dilakukan setelah Pemohon Informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun jangka waktu penyelesaian permohonan informasi publik dilaksanakan paling lambat 10 (sepulu) hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Tugas dan Fungsi PPID

Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  • Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
  • Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
  • Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
  • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik;
  • Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
  • Terima kasih sudah mengunjungi Website BBWS Serayu Opak, kami terbuka apabila ada kritik, saran, masukan, atau laporan. BBWS Serayu Opak senantiasa melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).