22 Desember 2024 | 09:47:39 WIB

Visi dan Misi

Sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian PUPR 2020-2024, visi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah sebagai berikut:

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Andal, Responsif, Inovatif dan Profesional dalam Pelayanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden”

Pencapaian visi tersebut dilaksanakan melalui pelaksanaan misi Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut:

Visi

    1. Memberikan dukungan teknis dan administratif serta analisis yang cepat, akurat, dan responsif kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta penyelenggaraan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

    2. Memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Presiden dalam menyelenggarakan pembangunan infrastruktur sumber daya air, konektivitas, perumahan dan permukiman dalam suatu pengembangan infrastruktur wilayah yang terpadu.

    3. Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang tata kelola, perencanaan, pengawasan, informasi, dan hubungan kelembagaan.

    4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, penyelenggaraan jasa konstruksi, dan pembiayaan infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Misi

    Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, sebagai bagian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendukung pencapaian visi kementerian melalui pencapaian misi ke-2, yaitu: “Memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Presiden dalam menyelenggarakan pembangunan infrastruktur sumber daya air, konektivitas, perumahan dan permukiman dalam suatu pengembangan infrastruktur wilayah yang terpadu.”

Tujuan

    Guna mendukung pencapaian visi dan misi, tujuan Kementerian PUPR 2020-2024 diformulasikan sebagai berikut:
    1. Peningkatan ketersediaan dan kemudahan akses serta efisiensi pemanfaatan air untuk memenuhi kebutuhan domestik, peningkatan produktivitas pertanian, pengembangan energi, industri dan sektor ekonomi unggulan, serta konservasi dan pengurangan risiko/kerentanan bencana alam.
    2. Peningkatan kelancaran konektivitas dan akses jalan yang lebih merata bagi peningkatan pelayanan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan penguatan daya saing.
    3. Peningkatan pemenuhan kebutuhan perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak dan aman menuju terwujudnya smart living, dengan pemanfaatan dan pengelolaan yang partisipatif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
    4. Peningkatan pembinaan SDM untuk pemenuhan kebutuhan SDM Vokasional bidang konstruksi yang kompeten dan profesional.
    5. Peningkatan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur yang efektif, bersih dan
    terpercaya yang didukung oleh SDM Aparatur yang berkinerja tinggi.


    Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Kementerian PUPR tahun 2020-2024, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menjabarkan visi Kementerian PUPR tersebut ke dalam tujuan dan sasaran program dan kegiatan sesuai dengan peran, tugas dan fungsinya sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penjabaran visi dan misi tersebut juga mempertimbangkan pencapaian pembangunan terkait bidang Sumber Daya Air 2015-2019, potensi dan permasalahan, tantangan utama pembangunan yang dihadapi lima tahun ke depan serta sasaran utama dan arah kebijakan pembangunan nasional dalam RPJMN tahun 2020-2024.


    Tujuan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 2020-2024 sebagai berikut:

  1. Tujuan 1: Menyelenggarakan pembangunan infrastruktur sumber daya air untuk mendukung pencapaian target infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas.


  2. Tujuan 2: Menyelenggarakan tata kelola pengelolaan SDA yang terpadu dan berkelanjutan untuk pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan, infrastruktur ketahanan bencana, serta waduk multiguna dan modernisasi irigasi, dalam rangka penyediaan infrastruktur pelayanan dasar.


  3. Tujuan 3: Menyelenggarakan tata kelola sumber daya organisasi Direktorat Jenderal SDA yang meliputi: sumber daya manusia, sarana prasarana pendukung, pengendalian dan pengawasan, serta sumber daya yang lainnya untuk meningkatkan kehandalan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat bidang sumber daya air yang efektif, efiesien, transparan dan akuntabel.

Terima kasih sudah mengunjungi Website BBWS Serayu Opak, kami terbuka apabila ada kritik, saran, masukan, atau laporan. BBWS Serayu Opak senantiasa melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).