Halo SObat SO !
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (SDA). Acara digelar di Yogyakarta, Kamis (7/8/2025) dengan mengundang instansi pemerintah daerah dan pemangku wilayah (kemantren dan kelurahan) di wilayah Kota Yogyakarta.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBWS Serayu Opak, Ade Satyadharma, menjelaskan bahwa regulasi permohonan izin SDA, khususnya Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, memberikan landasan hukum yang jelas bagi penataan dan legalisasi pemanfaatan SDA pada air permukaan, termasuk untuk bangunan/konstruksi yang sudah terbangun namun belum memiliki izin.
“Perizinan air permukaan merupakan aspek yang sangat penting dalam menciptakan tata kelola SDA yang berkelanjutan. Mudah-mudahan kita dapat meninggalkan mata air untuk anak cucu kita, bukan air mata,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Ade, acara sosialisasi ini merupakan momen yang tepat untuk mendorong peningkatan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi serta tertib administrasi dalam pemanfaatan SDA, baik untuk swasta, pemerintah, dan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami mekanisme dan prosedur yang sudah diatur. Hal ini sangat penting tidak hanya untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi upaya bersama untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan pemanfaatan SDA untuk generasi yang akan datang,” katanya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penatagunaan SDA, Tri Joko Saptono, mengatakan bahwa Permen yang disosialisasikan diundangkan pada tahun 2023 dan diberikan waktu sampai 3 tahun untuk melaksanakan sosialisasi dan pengajuan perizinan. “Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 mengatur tata cara perizinan bagi bangunan yang sudah terbangun namun belum memiliki izin,” ujarnya.(ikv/wb/ifn)