Air merupakan kebutuhan yang amat penting bagi kehidupan. Dengan adanya ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, Sumber Daya Air (SDA) perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air.
Untuk itu, pengelolaan SDA memerlukan kegiatan pemantauan dan pengawasan. Upaya ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Sebab, pengelolaan SDA mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan kinerja untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air maupun sumber air. Untuk itu, pemantauan dan pengawasan pengelolaan SDA dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak yang diwakili Plt. Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pemeliharaan (OP) Sahril, saat membuka acara “Konsolidasi dalam Rangka Perkuatan Sinergitas Pemantauan dan Pengawasan Bidang Sumber Daya Air untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dan Pemangku Kepentingan Terkait”, Selasa (14/05/2024) di Yogyakarta.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, ditegaskan bahwa Sumber Daya Air dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Sahril.
Acara konsolidasi dihadiri perwakilan dari 30 (tiga puluh) instansi mitra kerja BBWS Serayu Opak di wilayah Provinsi DIY. Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari Direktorat Bina OP Ditjen SDA Kementerian PUPR, Dinas PUPESDM Provinsi DIY, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY. (ikv/ifn)