22 Desember 2024 | 10:08:08 WIB

PENGUMUMAN TERBUKA DOKUMEN RANCANGAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (RPSDA) WS SERAYU-BOGOWONTO

Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai (WS) Serayu-Bogowonto sebagai arahan dan indikasi program bagi lembaga, instansi serta sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya air dalam mengelola sumber daya air untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan di WS Serayu-Bogowonto yang antara lain memuat:

  1. Strategi terpilih pengelolaan sumber daya air yang terdapat di Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Serayu-Bogowonto;
  2. Matrik dasar penyusunan program dan kegiatan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Serayu-Bogowonto.

Dokumen Rancangan RPSDA WS Serayu-Bogowonto telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang yaitu Review Rencana PSDA WS Serayu-Bogowonto Tahap I (2023), Revisi Rencana PSDA WS Serayu-Bogowonto Tahap II (2024) dan melewati proses Pertemuan Konsultansi Masyarakat sebanyak 2 (dua) kali pada tiap tahunnya. Proses perbaikan dokumen berdasar substansi dan kondisi WS dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak bersama Tim Teknis/Tim Pembina Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Dokumen Rancangan RPSDA WS Serayu-Bogowonto juga telah dilaksanakan pembahasan perumusan dan rekomendasi oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air WS Serayu-Bogowonto pada tanggal 26 Agustus 2024.


Sehubungan dengan telah disusunnya Dokumen Rancangan RPSDA WS Serayu-Bogowonto oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak serta berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air bahwa dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air perlu dilaksanakan pengumuman terbuka.


Masyarakat berhak menyatakan keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap Rancangan RPSDA WS Serayu-Bogowonto yang diumumkan, secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dengan identitas dan alamat pengirim yang jelas melalui tautan berikut: 
https://bit.ly/RPSDA_WS-SB 


Batas waktu pengajuan keberatan/masukan/saran oleh masyarakat adalah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkan. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan tersebut tidak ada pernyataan keberatan/masukan/saran dari masyarakat, maka Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak akan melanjutkan ke Tahap Penetapan.


Matriks Pengelolaan Sumber Daya Air WS Serayu-Bogowonto dapat diunduh pada tautan berikut: 
https://bit.ly/RPSDA_WS-SB

Terima kasih sudah mengunjungi Website BBWS Serayu Opak, kami terbuka apabila ada kritik, saran, masukan, atau laporan. BBWS Serayu Opak senantiasa melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).