Air merupakan kebutuhan yang amat penting bagi kehidupan. Dengan adanya ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, Sumber Daya Air (SDA) perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sahril, saat membuka acara “Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin SDA dan Pemantauan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA)”, Kamis s.d. Jumat (22-23/8/2024) di Purwokerto, Jawa Tengah.
Sahril menjelaskan, dalam mekanisme perizinan, setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 2 Tahun 2024 maka Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2016 sudah tidak berlaku. Prosedur pengajuan permohonan izin berdasarkan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024, Pemohon mengajukan langsung ke Dirjen SDA.
“Apabila dalam proses verifikasi, Tim Verifikasi Perizinan Dirjen SDA memerlukan Klarifikasi Teknis/Rekomendasi Teknis dari Balai, maka Tim Verifikasi dapat menyampaikan permintaan Klarifikasi Teknis/Rekomendasi Teknis kepada Kepala Balai. Jangka waktu proses penyusunan rekomendasi teknis yaitu 7 (tujuh) hari kerja, sedangkan proses penyusunan Klarifikasi Teknis yaitu 2 (dua) hari kerja,” ujarnya.
Regulasi lainnya terkait perizinan SDA adalah Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023, yang ditujukan untuk pemanfaatan air yang sudah beroperasi dan konstruksi yang sudah terbangun atau adanya keterlanjuran. Permohonan izin berdasarkan Permen ini diajukan kepada Menteri melalui Dirjen SDA lewat Unit Pelayanan Perizinan.
“Verifikasi dari unsur bidang hukum memuat kesesuaian kegiatan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dari aspek lingkungan maupun prasarana SDA, manfaat sosial ekonomi, dan rencana tata ruang,” papar Plt. Kabid OP.
Acara sosialisasi juga dihadiri Ketua Tim Pelaksanaan Urusan Pelaksanaan OP Tirto Atmaji, Ketua Pelaksana Kegiatan Rekomtek Antyarsa Ikana Dani, PPK PSDA Sumarno, serta undangan dari berbagai instansi terkait.(ifn)