Jaga Fungsi Kawasan dan Kelestarian Lingkungan Hidup, BBWS Sumatera II Medan bersama PJT1 Gelar Sosialisasi Perizinan SDA WS Tobasa

Dec 24, 2024 - 18:43
 0
Jaga Fungsi Kawasan dan Kelestarian Lingkungan Hidup, BBWS Sumatera II Medan bersama PJT1 Gelar Sosialisasi Perizinan SDA WS Tobasa

BBWS SUMATERA II MEDAN - BBWS Sumatera II Medan bersama Perum Jasa Tirta I menyelenggarakan sosialisasi perizinan SDA Wilayah Sungai Toba Asahan (WS Tobasa) kepada unsur pemerintah dan pelaku usaha bidang SDA di Hotel Radisson, Medan pada Kamis (12/12).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala BBWS Sumatera II Medan, Agus Safari. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk menginformasikan regulasi terkait perizinan bidang SDA, serta regulasi lainnya kepada unsur pemerintah dan pihak-pihak terkait serta kepada unsur pengguna SDA sebagai pelaku usaha di WS Tobasa.

“Demi pentingnya keberlangsungan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup pada wilayah sungai Toba Asahan, maka penataan perizinan sumber daya air yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundangan perlu kita penuhi,” jelas Kabalai Agus.

Kabalai Agus juga mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti regulasi dan selalu mematuhi aturan yang berlaku.

“Mari kita bersama-sama mengikuti regulasi yang ada dan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut. Kita ketahui bersama, bahwa pelanggaran atau ketidakpatuhan akan membawa konsekuensi hukum, baik itu sanksi administrasi berupa denda ataupun pidana,” ucapnya.

Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air jo. undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa penggunaan SDA dilakukan setelah melalui perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan SDA dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup.

Perizinan SDA dilakukan untuk menjaga kondisi alami SDA, penggunaan secara hemat dan bijak, mencegah/mengendalikan dampak negatif kegiatan terhadap SDA yang sesuai dengan perundang-undangan. Pemberian izin juga dilakukan untuk menjamin hak atas air bagi kebutuhan sehari-hari dan pertanian, serta kebutuhan lainnya yang sesuai dengan alokasi air secara tertib dan adil untuk mencegah konflik antar pengguna air.