BBWS Sumatera II Bersama Polresta Deli Serdang, Kodim 02/04 Deli Serdang dan Satpol PP Deli Serdang Tertibkan Galian C di Bantaran Sungai Ular

BBWS Sumatera II Medan bersama Polresta Deli Serdang, Kodim 02/04 Deli Serdang dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C ilegal di sepanjang bantaran Sungai Ular, Kamis (24/4). Penertiban ini dilakukan sebagai respon atas keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan operasional galian yang berpotensi merusak lingkungan.
Kegiatan ini berlangsung di beberapa titik yakni di desa Sumberrejo, Kecamatan Pagar Merbau, Desa Sidodadi Ramunia, dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan penertiban dengan memasang papan himbauan agar galian C di sepanjang bantaran Sungai Ular tidak beroperasi kembali.
Aktivitas galian C ilegal dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan fungsi sungai seperti mengancam kestabilan tebing sungai dan mempercepat terjadinya erosi sungai. Selain kerusakan fisik pada struktur sungai, penambangan galian C ilegal juga dapat mengganggu kualitas air dan habitat ekosistem sungai, serta membahayakan infrastruktur irigasi yang berkontribusi untuk pertanian masyarakat.
Penertiban ini juga menjadi langkah preventif agar galian C tidak kembali beroperasi di kemudian hari. Tim gabungan akan terus melakukan pengawasan berkala serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bantaran sungai tetap terlindungi.
BBWS Sumatera II mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sungai. Sungai bukan hanya sumber air, tetapi juga bagian dari warisan lingkungan yang harus dijaga bersama.