Tugas dan Fungsi
Tugas
Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang hidrolika dan geoteknik keairan.
Fungsi
  • penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  • penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang hidrolika dan geoteknik keairan;
  • pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi bidang hidrolika dan geoteknik keairan;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang hidrolika dan geoteknik keairan;
  • pelaksanaan diseminasi dan kerjasama di bidang hidrolika dan geoteknik keairan;
  • pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
  • pengelolaan data teknis bidang hidrolika dan geoteknik keairan;
  • pengelolaan laboratorium;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  • pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai;
  • pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.