Pontianak, 2 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung percepatan peningkatan produksi pangan nasional, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 menugaskan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk melakukan berbagai langkah strategis, termasuk pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pada hari Senin, 2 Juni 2025, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi pengusulan program irigasi bertempat di Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, dinas teknis kabupaten/kota, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun dan mengusulkan kegiatan irigasi, dengan menyiapkan dokumen kelengkapan yang terdiri dari dua kategori utama, yaitu dokumen administrasi dan dokumen teknis.
Dokumen administrasi meliputi: surat usulan dari kepala daerah, pernyataan kesiapan lahan dan hibah, komitmen pendanaan dari APBD, serta kesesuaian program dengan rencana tata ruang wilayah.
Sementara itu, dokumen teknis mencakup: data calon penerima manfaat, informasi sumber air, dokumen lingkungan, akses lokasi kegiatan, serta dokumen perencanaan teknis yang terdiri dari DED, RAB, dan gambar kerja yang telah divalidasi oleh instansi teknis terkait.
Penjelasan ini juga merujuk pada kesepakatan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menegaskan bahwa dukungan Operasi dan Pemeliharaan Lahan (OPLAH) merupakan kewenangan daerah dan harus diakomodasi melalui pendanaan APBD.
Untuk menjamin transparansi, integrasi, dan ketertiban administrasi, seluruh usulan dan pelaporan kegiatan wajib dilakukan melalui aplikasi SIPURI (Sistem Informasi Pengelolaan Irigasi). Aplikasi ini menjadi media nasional dalam pengelolaan data, pelacakan progres, dan verifikasi program irigasi secara digital dan real time.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintah daerah dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pengusulan, serta berkomitmen aktif dalam mendukung pelaksanaan program irigasi yang efektif, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di wilayah masing-masing.