Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak menggelar Sosialisasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dan Pelaporan Perizinan Sumber Daya Air pada 28–30 Juli 2026 di Aula Kapuas, Kantor BWS Kalimantan I Pontianak. Kegiatan ini ditujukan kepada para pemegang izin pengusahaan sumber daya air untuk mensosialisasikan rencana penerapan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA), sekaligus meningkatkan pemahaman terkait pelaporan perizinan dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib dan berkelanjutan.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh para pemangku kepentingan serta perwakilan perusahaan di Kalimantan Barat yang memanfaatkan sumber air khusus di Wilayah Sungai Kapuas yang menjadi kewenangan BWS Kalimantan I. Dari total 168 undangan, kegiatan ini dihadiri oleh 142 peserta, yang terdiri atas 120 peserta luring dan 22 peserta daring.
Sebelum penyampaian materi, acara diawali dengan laporan Ketua Panitia, Eka Yuni Saputri, dilanjutkan sambutan dari Plt. Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA), Nurmansyah. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha BWS Kalimantan I, Iswandi, yang hadir mewakili Kepala BWS Kalimantan I.
Pada sesi sosialisasi, peserta menerima materi mengenai Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) yang disampaikan oleh N. Reymalta, serta materi Pelaporan Kewajiban Pemegang Izin Sumber Daya Air oleh Uray Irvan. Melalui kegiatan ini, BWS Kalimantan I berharap para pemegang izin dapat semakin memahami dan memenuhi kewajibannya secara tertib, sehingga pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kapuas dapat terlaksana secara berkelanjutan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.