Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I memfasilitasi sekaligus turut menyosialisasikan ketentuan perizinan pemanfaatan sumber daya air melalui paparan materi dalam Rapat Koordinasi Pengurusan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) bagi PDAM/Perumda Air Minum se-Kalimantan Barat yang diinisiasi oleh PDAM dan dilaksanakan di Aula Sungai Kapuas, Kantor BWS Kalimantan I pada Kamis (05/03). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran PD PERPAMSI Kalimantan Barat, perwakilan PDAM dari berbagai kabupaten/kota, serta instansi terkait seperti Kantor Pertanahan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan konsultan pendamping pengurusan IPSDA.
Ketua PD PERPAMSI Kalimantan Barat, Jane E. Wuysang, menyampaikan apresiasi kepada BWS Kalimantan I yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya percepatan pengurusan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) mengingat batas waktu pengajuan izin akan berakhir pada 31 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala BWS Kalimantan I, M. Tahid, dalam sambutan dan arahannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa BWS Kalimantan I siap membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan proses pengurusan izin. Ia juga mendorong seluruh PDAM untuk menyampaikan progres serta kendala yang dihadapi sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Dalam kesempatan tersebut, BWS Kalimantan I memaparkan ketentuan jangka waktu permohonan perizinan di bidang sumber daya air sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengguna sumber daya air yang belum memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Paparan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, di mana turut muncul usulan agar di tingkat nasional disusun standar operasional prosedur (SOP) terpadu terkait perizinan pengusahaan sumber daya air agar proses ke depan lebih terintegrasi dan tidak menimbulkan multitafsir di daerah. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh PDAM di Kalimantan Barat dapat segera menuntaskan pengurusan IPSDA guna mendukung keberlanjutan pelayanan air minum bagi masyarakat.