
BWS Kalimantan I Pontianak Sosialisasi Peraturan Mentri PUPR Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
Dalam rangka meningkatkan kesadaran pengguna/pengusahaan sumber daya air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penataan perizinan dan Persetujuuan Bidang Sumber Daya Air yang diadakan di Hotel Mercure Ayani Pontianak, Selasa (19/9).
Kegiatan ini berisikan peyampaian materi Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 dan Pelaporan Kewajiban Pemegang Izin Sumber Daya Air.
Peserta terdiri dari stakeholder dan perwakilan Perusahaan di Kalimantan Barat yang memanfaatkan sumber air khusus di Wilayah Sungai Kapuas yang merupakan kewenangan BWSK I. Peserta terdiri dari yang sudah mengurus izin maupun yang belum mengurus izin pengusahaan sumber daya air.
Melalui acara ini pula BWSK I Pontianak mendorong agar pengusahaan sumber daya air yang telah mendapatkan izin untuk melakukan kewajiban diantaranya pelaporan secara berkala di aplikasi website maupun mobile yang telah di sediakan BWSK I Pontianak, serta untuk yang belum mengurus izin wajib segera mengurus izin sesuai peraturan yang berlaku.