Berdasarkan Permen PU Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan garis sempadan danau. Penetapan Sempadan ini bertujuan agar menjaga fungsi danau secara optimal dan menghindari dari potensi daya rusak akibat perkembangan aktifitas di sekitarnya.
BWS Sulawesi III Palu, pada hari Selasa, 27 Februari 2024 melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ke III Penetapan Sempadan Danau Lindu yang bertempat di Hotel Santika Palu. Berdasarkan hasil Inventarisasi muka air banjir tertinggi yang telah dikaji, elevasi MAB (Muka Air Banjir) Danau Lindu yaitu +986,53 Mdpl.
Pada acara ini juga telah disampaikan hasil inventarisasi jumlah dan luas bangunan dan sawah yang masuk di dalam area sempadan Danau Lindu (50 meter dari MAB) yaitu area sawah seluas 122,50 Ha dan jumlah bangunan sebanyak 185 unit. Infrastruktur dan bangunan yang telah terlanjur berdiri di sempadan danau dinyatakan statusnya sebagai status quo, artinya tidak boleh diubah, ditambah, dan diperbaiki.
POSTER
KONTAK
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved