SDA-net

Focus Group Discussion ke III, Penetapan Batas Badan dan Sempadan Danau Lindu

focus-group-discussion-ke-iii-penetapan-batas-badan-dan-sempadan-danau-lindu

Berdasarkan Permen PU Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan garis sempadan danau. Penetapan Sempadan ini bertujuan agar menjaga fungsi danau secara optimal dan menghindari dari potensi daya rusak akibat perkembangan aktifitas di sekitarnya.

BWS Sulawesi III Palu, pada hari Selasa, 27 Februari 2024 melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ke III Penetapan Sempadan Danau Lindu yang bertempat di Hotel Santika Palu. Berdasarkan hasil Inventarisasi muka air banjir tertinggi yang telah dikaji, elevasi MAB (Muka Air Banjir) Danau Lindu yaitu +986,53 Mdpl.

Pada acara ini juga telah disampaikan hasil inventarisasi jumlah dan luas bangunan dan sawah yang masuk di dalam area sempadan Danau Lindu (50 meter dari MAB) yaitu area sawah seluas 122,50 Ha dan jumlah bangunan sebanyak 185 unit. Infrastruktur dan bangunan yang telah terlanjur berdiri di sempadan danau dinyatakan statusnya sebagai status quo, artinya tidak boleh diubah, ditambah, dan diperbaiki.


Berita Lainnya

Pembinaan Pelestarian Sumber Air dan Pemberdayaan Pemangku Kepentingan P3A D.I. Maloso TA. 2021

Guna memberdayakan P3A, pemerintah mempunyai kewajiban untuk terus melakukan pembinaan. Wujud pembinaan tersebut salah satunya adalah dengan memberikan sosialisasi, OJT, dan…

FGD Sistem Informasi Tanggap Bencana

Satuan Tugas Pelaksana Penanggulangan Bencana Sulawesi Tengah Kemenpupr melaksanakan FGD Sistem Informasi Tanggap Bencana (SITB) Kementerian PUPR pada Kamis, 10 Oktober…

Pelantikan Pejabat Pengawas dan Pengukuhan Sub Koordinator Ditjen SDA TA 2021

Palu - Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu mengikuti acara Pelantikan Pejabat Pengawas dan Pengukuhan Sub Koordinator di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air secara virtual…

Dukung Swasembada Pangan, Wamen PU Diana Kusumastuti Usul Manfaatkan Lahan Eks Likuifkasi Sulteng Untuk Pertanian

Wamen PU Diana Kusumastuti meninjau sejumlah infrastruktur penanganan pasca bencana Palu dan mengevaluasi potensi pemanfaatan lahan eks likuifaksi…



BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI III

http://sda.pu.go.id/bwssulawesi3

Tentang Kami

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


Link Terkait

Kemen PUPR     Ditjen SDA

Kontak

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
Jl. Abdurachman Saleh No. 230 Palu
Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia
Telp. (0451) 482147
Fax. (0451) 482101


Follow Us

       

Lokasi


© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved