SDA-net

Focus Group Discussion ke III, Penetapan Batas Badan dan Sempadan Danau Poso, Kab. Poso.

focus-group-discusion-ke-iii-penetapan-batas-badan-dan-sempadan-danau-lindu-kab-poso

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan garis sempadan sungai termasuk menetapkan garis sempadan danau. Untuk memberikan dasar dan tuntunan dalam menetapkan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, perlu adanya tata cara penyusunan penetapannya. Maka, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu pada hari Selasa, 4 November 2023 melakukan kegiatan Focus Group Discusion (FGD) yang bertempat di torau resort, tentena, Kabupaten Poso sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan output dalam penanganan isu-isu terkait penetapan garis badan dan sempadan di Danau Poso.

Berdasarkan hasil kajian teknis pada kegiatan FGD tersebut oleh BWS Sulawesi III Palu diketahui bahwa elevasi banjir tertinggi sebagai dasar dalam Penetapan Batas Badan dan Garis Sempadan danau Poso di Kabupaten Poso yaitu +512.2 Mdpl, Sesuai dengan berita acara Diskusi Teknis Penetapan Batas Badan dan Garis Sempadan Danau Poso Kabupaten Poso pada Tanggal 9 Januari 2023 bersama Direktorat Bendungan dan Danau, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.

Hasil rapat yang dilaksanakan telah disepakati lebar sempadan Danau Poso yaitu 50 meter kearah darat, juga telah di inventarisasi jumlah dan luas bangunan serta lahan persawahan yang masuk ke dalam daerah sempadan Danau Poso pada elevasi +512.2 Mdpl, untuk area sawah sebesar 1.184.953,11 m2 serta jumlah bangunan sebanyak 1.108 unit dan seluas 13.659, 83 m2 yang terdiri dari 4 kecamatan. Dalam hal ini penertiban Status Quo harus selalu disosialisasikan, dikoordinasikan dan sepakati oleh masyarakat sekitar wilayah sempadan danau, serta harus ada kompensasi jika terjadi pembebasan lahan.


Berita Lainnya

Pembinaan Pelestarian Sumber Air dan Pemberdayaan Pemangku Kepentingan P3A D.I. Gumbasa Ke – I T.A. 2020

Untuk mewujudkan sistem pengembangan dan pengelolaan air irigasi yang baik dan berkelanjutan, diperlukan kelembagaan yang kuat, mandiri, dan berdaya yang pada akhirnya mampu…

Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kab. Sigi

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kab. Sigi di Balai Pertemuan…

Serah Terima Pejabat Perbendaharaan Tahap II di Lingkungan BWS Sulawesi III Palu 2022

Serah terima jabatan pejabat perbendaharaan Tahap II di Lingkungan Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu, Ditjen SDA, Kementerian PUPR dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai…

Kunjungan Lapangan Kawasan Pangan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu mengikuti kunjungan lapangan pada areal yang

berpotensi dan direncanakan untuk dikembangkan sebagai Kawasan Pangan Nasional di



BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI III

http://sda.pu.go.id/bwssulawesi3

Tentang Kami

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


Link Terkait

Kemen PUPR     Ditjen SDA

Kontak

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
Jl. Abdurachman Saleh No. 230 Palu
Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia
Telp. (0451) 482147
Fax. (0451) 482101


Follow Us

       

Lokasi


© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved