Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan garis sempadan sungai termasuk menetapkan garis sempadan danau. Untuk memberikan dasar dan tuntunan dalam menetapkan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, perlu adanya tata cara penyusunan penetapannya. Maka, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu pada hari Selasa, 4 November 2023 melakukan kegiatan Focus Group Discusion (FGD) yang bertempat di torau resort, tentena, Kabupaten Poso sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan output dalam penanganan isu-isu terkait penetapan garis badan dan sempadan di Danau Poso.
Berdasarkan hasil kajian teknis pada kegiatan FGD tersebut oleh BWS Sulawesi III Palu diketahui bahwa elevasi banjir tertinggi sebagai dasar dalam Penetapan Batas Badan dan Garis Sempadan danau Poso di Kabupaten Poso yaitu +512.2 Mdpl, Sesuai dengan berita acara Diskusi Teknis Penetapan Batas Badan dan Garis Sempadan Danau Poso Kabupaten Poso pada Tanggal 9 Januari 2023 bersama Direktorat Bendungan dan Danau, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.
Hasil rapat yang dilaksanakan telah disepakati lebar sempadan Danau Poso yaitu 50 meter kearah darat, juga telah di inventarisasi jumlah dan luas bangunan serta lahan persawahan yang masuk ke dalam daerah sempadan Danau Poso pada elevasi +512.2 Mdpl, untuk area sawah sebesar 1.184.953,11 m2 serta jumlah bangunan sebanyak 1.108 unit dan seluas 13.659, 83 m2 yang terdiri dari 4 kecamatan. Dalam hal ini penertiban Status Quo harus selalu disosialisasikan, dikoordinasikan dan sepakati oleh masyarakat sekitar wilayah sempadan danau, serta harus ada kompensasi jika terjadi pembebasan lahan.
Palu 24/02/2020 - Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Poso, pada Senin, 24 Februari 2020, bertempat di Ruang Rapat BWS Sulawesi…
Dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Tengah, Sulteng Expo digelar sebagai salah satu rangkaian acara setiap tahunnya. Tahun ini, dalam peringatan…
Sehubungan dengan terbitnya SK Menteri PUPR Nomor : 209/KPTS/M/2024 tanggal 29…
Satuan kerja operasi dan pemeliharaan sumber daya air melaksanakan kegiatan penguatan kemitraan untuk menjaga dan melestarikan sumber daya air melalui pemeliharaan aset-aset…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved