Kegiatan pemanfaatan sumber daya air terus mengalami peningkatan, seiring dengan pertumbuhan kebutuhan air untuk sektor industri, pertambangan, air minum, hingga irigasi. Sayangnya, tidak sedikit aktivitas yang dilakukan tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan dampak lingkungan dan kerusakan pada infrastruktur sumber daya air. Oleh karena itu, melalui perizinan dan pengenaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA), diharapkan pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan secara tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan sumber daya air, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu menyelenggarakan Focus Group Discussion Rekomendasi Teknis Penataan Perizinan dan BJPSDA pada 17 Juli 2025 di Ruang Rapat Gumbasa Kantor BWS Sulawesi III Palu.
Dalam kegiatan ini juga dibahas penyesuaian tarif harga dasar air permukaan yang diatur dalam Pergub Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2025. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2025, khususnya untuk penggunaan oleh industri, dan pertambangan, yang sebelumnya masih berada di bawah nilai maksimal sesuai ketentuan Kementerian PUPR.
Diharapkan melalui pengelolaan BJPSDA dan penataan perizinan yang tepat, seluruh pihak dapat memahami pentingnya penggunaan air secara legal dan bertanggung jawab. Selain mendorong penerimaan daerah, mekanisme ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya air untuk generasi mendatang.
Sebagi wujud pengelolaan sda yang terpadu di WS Palu Lariang, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III telah menyusun Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan SDA WS…
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melaksanakan aksi bersih-bersih pantai sebagai upaya kolektif menjaga kebersihan lingkungan khususnya di Pantai Teluk Palu dan…
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau sebagai upaya perlindungan,…
Pada Sabtu, 6 November 2021, BWS Sulawesi III Palu meninjau lokasi banjir di Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu yang terjadi sejak 3 November 2021 pukul 22:00 WITA.…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved