Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kab. Sigi di Balai Pertemuan Desa Loru pukul 10.00 WITA, pada Selasa, 4 Mei 2021. Proses kegiatan berjalan tetap sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kegiatan musyawarah dibuka oleh Kepala SNVT PJPA WS. Palu-Lariang, WS. Parigi-Poso, WS. Kaluku-Karama Prov. Sulawesi Tengah, Audy Haris Perre Rantung, ST., MT., dan dihadiri oleh PPK Pengadaan Tanah, Benyamin Rante Tanga, ST., PPK Air Tanah dan Air Baku, Hariady Indra Mantong, ST., BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Sigi, Kejati Sulawesi Tengah, Kepala Desa Loru, SPDJS Bank BRI Cabang Palu, masyarakat pemilik lahan yang akan diganti rugi dalam pengadaan tanah pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Paneki di Desa Loru dan Desa Pombewe Kab Sigi, beserta instansi terkait lainnya.
Agar terjadinya suatu mufakat antara masyarakat dan instansi terkait, maka musyawarah dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan bersama atas nilai besaran ganti rugi yang telah dinilai oleh appraisal, sehingga nantinya pembangunan intake dan jaringan air baku Paneki di Desa Loru dan Desa Pombewe, Kab. Sigi, dapat segera terlaksana.
Hasil musyawarah ganti rugi lahan terselesaikan dengan capaian dari 44 bidang lahan yang dimiliki masyarakat, terdapat 40 bidang lahan masyarakat yang telah setuju dan menandatangani berita acara kesepakatan. Selebihnya terdapat 4 pemilik bidang lahan yang akan di-follow up karena tidak hadir pada saat acara musyawarah.
POSTER
KONTAK
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved