Selain penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya preventif penyebaran Covid-19 dan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh pegawai, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin melalui Rapid Test Antigen.
Pelaksanaan Rapid Test Antigen untuk para pegawai BWS Sulawesi III yang berada di Palu, Sulawesi Tengah telah dilaksanakan pada Rabu, 17 Februari 2021 pukul 08.00 – 13.00 WITA di Ruang Rapat Lantai II Kantor BWS Sulawesi III Palu. Sementara pelaksanaan Rapid Test Antigen untuk para pegawai di Mamuju, Sulawesi Barat, dilaksanakan pada Jumat, 26 Februari 2021, pukul 08.00 – 11.00 WITA di Ruang Rapat Kantor BWS Sulawesi III Palu di Mamuju.
Pemeriksaan Rapid Test Antigen ini diwajibkan kepada seluruh pegawai baik PNS, Non PNS Substantif, Tenaga Pendukung, dan Konsultan Individu di lingkungan BWS Sulawesi III Palu. Sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, pelaksanaan Rapid Test Antigen ini tetap mewajibkan penggunaan masker, menjaga jarak, dan mensterilkan tangan. Untuk tenaga medis yang melakukan rapid test antigen, diharuskan menggunakan APD level 3 atau sama dengan screening swab test, yaitu menggunakan baju apron putih hazmat, handscoon steril, masker bedah dan sepatu.
Menurut informasi dari Kepala Balai, Taufik S.ST., MT., pada pengarahan yang disampaikan saat apel pagi, hasil tes dari total 80 jumlah pegawai yang mengikuti Rapid Test Antigen di Mamuju terdapat 1 orang yang reaktif, dan selebihnya negatif.
“Protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 harus terus diterapkan dengan memakai masker, hindari kerumunan dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Mohon PPK tatalaksana dan KTU untuk selalu memantau ketersedian masker dan hand sanitizer di setiap ruangan. Seperti yang kita ketahui teman-teman kita di Sulawesi Barat saat melakukan tes rapid antigen terdapat 1 orang yang reaktif. Untuk itu kita harus selalu menjaga kesehatan dengan baik, jangan stress agar imun tidak menurun. Jika ada teman-teman sekalian yang mengalami gejala harus segera melapor.” Jelas Taufik S.ST., MT. dalam arahannya.
POSTER
KONTAK
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved