SDA-net

Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Paneki Kecamatan Sigi Biromaru Kab. Sigi

pembayaran-uang-ganti-kerugian-pengadaan-tanah-pembangunan-intake-dan-jaringan-air-baku-paneki-kecamatan-sigi-biromaru-kab-sigi

Sigi, 8 Mei 2021 – Setelah melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kab. Sigi, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melanjutkan pembayaran uang ganti kerugian tanah Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kab. Sigi, di Balai Pertemuan Desa Loru pukul 09.30 WITA, pada Sabtu, 8 Mei 2021. Kegiatan berjalan dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mengukur suhu, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kegiatan pembayaran uang ganti kerugian tanah dibuka oleh PPK Pengadaan Tanah BWS Sulawesi III Palu, Benyamin Rante Tanga, ST., dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Desa Loru, Kepala Desa Pombewe, pihak notaris, dan dihadiri oleh masyarakat pemilik lahan yang akan menerima pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Paneki di Desa Loru dan Desa Pombewe, Kab. Sigi.

Mengawali acara, Benyamin Rante Tanga, ST., menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat di Desa Loru dan Desa Pombewe, serta pihak terkait yang sudah mendukung pelaksanaan pembangunan intake dan jaringan air baku di Kab. Sigi. “Atas nama Kementerian PUPR khususnya BWS Sulawesi III Palu, kami mengucapkan terimakasih atas dukungan kesediaan Bapak dan Ibu melepas tanah untuk pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Paneki di Desa Loru dan Desa Pombewe, Kab. Sigi. Kami berharap uang ganti kerugiannya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif untuk kelangsungan Bapak/Ibu sekalian”.

Kepala Desa terkait juga menyambut dengan antusias, mengucapkan terimakasih dan rasa syukur sebesar-besarnya karena setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya tanah masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan ini bisa diberikan atau dibayarkan ganti kerugiannya.

Sebanyak 44 bidang tanah yang akan dibebaskan telah dilakukan pembayaran. Setelah melewati beberapa proses dan tahapan, kali ini dilaksanakan proses penandatangan kwitansi sekaligus pelepasan hak atas tanah yang selanjutkan akan diproses untuk pencairan pembayaran ganti kerugian tersebut.


Berita Lainnya

Duka Pasigala

Gempa yang mengguncang  Palu, Donggala, dan Sigi Provinsi Sulawesi Tengah pada 28/09/2018 menyisahkan luka dan duka bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjadi perhatian seluruh…

Monev Kegiatan P3-TGAI Desa Tada Utara, P3A Uve Singgani, Kec. Tinombo Selatan, Kab. Parigi Moutong

Progres kegiatan P3-TGAI di Desa Tada Utara saat ini telah mencapai 100% dengan dengan realisasi 334 m dari rencana pembangunan 329 m, pintu air 4 dan 1 bangunan gender.

Serah Terima Jabatan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu

Palu, 15 Januari 2021 – Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 21/KTPS/M/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan…

Kunjungan Kerja Advokasi Anggota Komite II DPD RI di Danau Poso, Tentena, Sulawesi Tengah.

Poso, 10 Juni 2021 – Sebagai tindak lanjut mewujudkan keadilan dalam pengelolaan Danau Poso, telah digelar Kunjungan Kerja Advokasi Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI beserta…



BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI III

http://sda.pu.go.id/bwssulawesi3

Tentang Kami

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


Link Terkait

Kemen PUPR     Ditjen SDA

Kontak

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
Jl. Abdurachman Saleh No. 230 Palu
Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia
Telp. (0451) 482147
Fax. (0451) 482101


Follow Us

       

Lokasi


© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved