Palu — Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu menggelar kegiatan penandatanganan Paket pekerjaan Rehabilitasi sumur jaringan air tanah di sulawesi tengah pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Gumbasa. Penandatanganan ini menjadi langkah awal dari pelaksanaan rehabilitasi terhadap 44 titik sumur yang tergolong dalam kondisi kritis. Dalam arahannya, Kepala BWS Sulawesi III Palu, Medya Ramdhan, mengingatkan seluruh penyedia jasa untuk segera memulai kegiatan di lapangan dengan mengedepankan prinsip ketepatan waktu, mutu, dan efisiensi biaya. Ia juga menekankan pentingnya melakukan investigasi geolistrik secara menyeluruh untuk memastikan titik-titik mana saja yang layak untuk direhabilitasi.
Ke-44 titik yang akan direhabilitasi memiliki kondisi yang beragam. Beberapa titik memerlukan proses pengeboran ulang (redrilling) yang berpotensi memakan waktu lebih lama, sementara titik lainnya cukup melalui proses perbaikan dan pembersihan sumur (redevelopment). Oleh sebab itu, pemahaman menyeluruh terhadap kondisi setiap titik sangat diperlukan agar proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Kerja sama yang solid antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim direksi lapangan menjadi aspek penting, terutama dalam menentukan metode pelaksanaan yang tepat serta memastikan ketersediaan peralatan yang dibutuhkan. Fokus utama juga diarahkan pada jarak antar titik dan kesamaan kondisi teknis di sejumlah lokasi, guna mendukung penyelesaian rehabilitasi secara tepat waktu dan memberikan dampak positif bagi peningkatan akses air bersih di Sulawesi Tengah.
#sigapmembangunnegeriuntukrakyat
#mengelolaairuntuknegeri
Dalam memitigasi Covid 19, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melaksanakan Program Padat Karya Non-Reguler untuk wilayah kewenangan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
…Palu – Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu menggelar seremonial penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar di Kabupaten…
Berpegang dengan Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 12/PRT/M/2015 tentang eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, guna memberdayakan…
BWS Sulawesi III Fasilitasi Pembahasan Usulan Kegiatan Irigasi Kewenangan Daerah di Sulawesi Tengah
(Tindak Lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved