Sesuai amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, maka Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) telah melaksanakan Studi Penetapan Batas Badan dan Garis Sempadan Danau Poso Kabupaten Poso pada Tahun 2015
Sejalan dengan hal tersebut, pada Tahun Anggaran 2019 ini diadakan Pembentukan Tim Kajian yang nantinya akan diusulkan ke Menteri PUPR untuk ditetapkan. Serta tim kajian ini nantinya akan menyusun sebuah Laporan Kajian yang akan menjadi bahan pertimbangan Menteri PUPR untuk menetapkan Batas Badan dan Sempadan Danau Poso.
Sebagai langkah awal, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III telah melaksanakan Pra-FGD Penetapan Batas Badan dan Garis Sempadan Danau Poso Serta Pembentukan Tim Kajian, pada tanggal 6 Agustus 2019 di Danau Poso Resort, Tentena, Poso, sebagai bahan sosialisasi kepada seluruh stakeholder dan pemerintah daerah terkait dengan memutuskan kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan Sempadan Danau Poso.
POSTER
KONTAK
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved