SDA-net

Pra FGD "Penetapan Batas Badan dan Sempadan Danau Lindu"

pra-fgd-penetapan-batas-badan-dan-sempadan-danau-lindu

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau sebagai upaya perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada di sungai dan danau, fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya, serta menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau.
Berdasarkan keputusan tersebut, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melalui PPK Perencanaan dan Program melaksanakan pra FGD (Focus Grup Discussion) Penetapan Batas Badan dan Sempadan Danau Lindu, Jumat, 30 September 2022 di Best Western Plus Coco Palu.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelaksanaan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membentuk calon anggota tim kajian batas badan dan sempadan danau. Beliau juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada undangan yang telah hadir pada kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, Pengembangan Kawasan, dan Wilayah, Faridah Lamarauna, SE., M.Si., menyampaikan bahwa ”Dalam upaya perlindungan terhadap sempadan danau lindu perlu adanya dukungan oleh masyarakat sekitar dan instansi terkait, maka saya mengharapkan agar tim kajian yang terbentuk nanti dapat meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya menjaga kelestarian diseluruh danau lindu dan dapat menyeimbangi antara teknis lapangan dan aspirasi masyarakat sekitar agar danau lindu dapat terjaga dan terkelola secara baik”, ujar beliau.
Harapannya kegiatan tersebut bisa dilaksanakan sesuai rencana dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat terutama masyarakat sekitar Danau Lindu.


Berita Lainnya

Halal Bi Halal Keluarga Besar Kementerian PUPR dalam rangka Idul Fitri 1443 H

Unit Pelaksana Teknis Provinsi Sulawesi Tengah melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu mengikuti kegiatan Halal Bi Halal Keluarga Besar Kementerian PUPR dalam rangka…

Penandatanganan Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Hydrometeorologi and Telemetri Equipment Dana Loan Asian Development Bank (ADB) TA 2021

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Hydrometeorologi and Telemetri Equipment Dana Loan Asian Development…

Kunjungan Ditjen SDA Ke Balai Wilayah Sungai Sulawesi III

Palu - Balai Wilayah Sungai Sulawesi III menerima kunjungan kerja dari Ditjen SDA, Kementerian PUPR, diwakili oleh Ir. Edy Juharsyah, M.Tech, Direktur Pengembangan Jaringan…

Focus Group Discussion ke III, Penetapan Batas Badan dan Sempadan Danau Lindu

Berdasarkan Permen PU Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat mempunyai wewenang…



BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI III

http://sda.pu.go.id/bwssulawesi3

Tentang Kami

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


Link Terkait

Kemen PUPR     Ditjen SDA

Kontak

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
Jl. Abdurachman Saleh No. 230 Palu
Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia
Telp. (0451) 482147
Fax. (0451) 482101


Follow Us

       

Lokasi


© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved