BWS Sumatera I melaksanakan Sosialisasi Pembentukan dan Revitalisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada Daerah Irigasi Kewenangan Pusat Tahap II

Berita Balai

Narasumber, Bapak Ir. M. Hidayat, M.M. sedang memaparkan materi Pergub nomor 45 tahun 2015 tentang Keujreun Blang
Narasumber, Bapak Ir. M. Hidayat, M.M. sedang memaparkan materi Pergub nomor 45 tahun 2015 tentang Keujreun Blang

Aceh Besar (28/7) Balai Wilayah Sungai Sumatera I melalui Bidang Operasi dan Pemeliharaan SDA I melaksanakan Sosialisasi Pembentukan dan Revitalisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada Daerah Irigasi Kewenangan Pusat Tahap II. Acara yang berlangsung hari Kamis, 28 Juli 2022 ini bertempat di The Pade Hotel, Aceh Besar yang di hadiri oleh 38 peserta. Para peserta ini berasal dari wilayah DAS Krueng Jreu, DAS Krueng Pase, dan Dinas Terkait.

Dalam sambutan Kepala BWS Sumatera I pada kali ini diwakili oleh Ibu Siti Nurzaida Putri, S.T. selaku PPK OP SDA I mengatakan bahwa Pemberdayaan Petani Pemakai Air (P3A) adalah Upaya menfasilitasi P3A untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan jaringan irigasi di tingkat usaha tani menuju organisasi P3A yang mandiri dan berkelanjutan.

Pada kesempatan kali ini, Narasumber yang berasal dari Unit Pemberdayaan Tata Guna Air (PTGA) BWS Sumatera I diwakilkan oleh Ibu Wildaniar, S.T., M.T. memaparkan materi tentang Capaian Program PTGA BWS Sumatera I. Narasumber kedua adalah Bapak Ir. M. Hidayat, M.M., memaparkan materi tentang, Pergub No. 45 tahun 2015 tentang Keujreun Blang, Tata cara penyusunan AD/ART, Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan P3A, Tugas dan Fungsi Keujreun Blang, serta Tata cara pembentukan P3A/Keujereun Blang.

Bapak Ir. M. Hidayat, M.M. memaparkan bahwa Keujreun Blang ini sudah ada sejak Kerajaan Aceh, pada tahun 1992 status Keujreun Blang ini menjadi lembaga P3A Keujreun Blang melalui SK. Gubernur Nomor 1 Tahun 1992. Pada tahun 2015 melalui Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2015, status P3A Keujreun Blang berubah menjadi Keujreun Blang. Dengan perubahan tersebut juga berubahlah nama nama struktur organisasinya.

Dengan adanya program ini diharapkan P3A terbentuk dengan struktural yang terorganisir dan berlandaskan hukum melalui AD/ART yang dapat didaftarkan Akta Notaris yang difasilitasi oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I. (rh)

Berita

pengumuman-pengadaan-tenaga-pendamping-masyarakat-tpmprogram-percepatan-peningkatan-tata-guna-air-irigasi-p3tgaitahun-anggaran-2025-bwssum1.jpg

PENGUMUMAN PENGADAAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM)PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI (P3-TGAI)TAHUN ANGGARAN 2025

berita/fc6a2833-5da3-43cd-af2b-42b399d09304/1732791682.jpg

Sidang VI TKPSDA WS Alas Singkil Periode II Tahun 2024: Sinkronasi Program

berita/876664cb-62bc-4592-965f-e9ea14191b5c/1749030346.jpg

Jelang Laga Sengit Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Adu Kuat Sumber Daya Air Jadi Sorotan

berita/48a39c31-1418-4189-99c3-4f2f06c80f0f/1750123964.jpg

BWS Sumatera I Sukses Gelar SKD PMB Politeknik PU 2025/2026 di Banda Aceh

berita/1b13b712-3eb0-4b2e-a9ca-5a2adf9bf3d6/1749787100.jpg

BWS Sumatera I Gelar Rapat Self Assessment I RBO-PB dan RBO-PI Tahun 2025, Evaluasi dan Strategi Peningkatan Kinerja

berita/8bcde2b8-12b0-4a99-bd7c-09fe24ddcc7e/1748248080.jpg

Perisai Laut: Pengaman Pantai dan Masa Depan