Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara

Berita Balai

Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, terdakwa kasus suap PON dan korupsi kehutanan di Riau, dituntut jaksa KPK selama 17 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman selama 6 bulan kurungan sebagai subsidair," tegas jaksa KPK Riyono di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/2/2014).

Tak hanya penjara, JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Rusli sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Meminta majelis hakim yang mulia mencabut hak dipilih dan memilih terdakwa," ucap Riyono.

Ditekankan Riyono, terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum, memberi contoh yang buruk bagi masyarakat dan melakukan korupsi," tukas Riyono.

Menurut Riyono, Rusli terbukti melanggar 3 dakwaan KPK. Dalam kasus kehutanan, Rusli dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

"Dalam dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT. Pengesahan itu menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara Rp 265 miliar," urai Riyono.

Dalam kasus suap PON, Rusli Zainal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambung Riyono.

Riyono menyebut Rusli terbukti memerintah pemberian suap ke anggota pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Ia juga dinilai memerintahkan suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR.

Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli ke mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. "Terakhir, terdakwa terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar," jelas Riyono.

Terbuktinya Rusli melanggar pasal yang didakwakan, terang Riyono, berdasarkan fakta dalam persidangan, analisis yuridis, dan barang bukti yang dihadirkan.

Sumber: http://news.liputan6.com

Berita

berita/9034dd55-a065-4c7c-a2c9-fbb9222f5d1c/1765339381.jpg

Penanganan Banjir Diperkuat, BWS Sumatera I Kerahkan Alat Berat Tambahan ke Pidie Jaya

berita/2e732f90-531b-4acb-a6cf-e72f1dd3b432/1765339071.jpg

Kawasan Terdampak Terparah Krueng Meureudu Mulai Dibersihkan Secara Menyeluruh

berita/f29e16fb-138d-4349-9c03-7de4964d6ade/1765337717.jpg

Akses Mulai Dibuka: BWS Sumatera I Tangani Material Lumpur dan Kayu di Geudumbak

berita/f1375fbf-512e-4e2e-ba48-b39623ae1786/1765337412.jpg

Kerja Tanpa Henti di Tengah Lumpur: BWS Sumatera I Terus Gempur Sisa Banjir Aceh Tamiang

berita/04452f48-542a-440c-8970-f62f238d23be/1765331024.jpg

Pemulihan Ummul Ayman Bireuen: Langkah Demi Langkah, Pesantren Kembali Dibersihkan

berita/6d389545-e79a-4475-b3e9-50e866249cb0/1765330897.jpg

Akses Langkahan Pulih: Jalan Utama Kembali Terbuka Berkat Gerak Cepat BWS Sumatera I