Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara

Berita Balai

Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, terdakwa kasus suap PON dan korupsi kehutanan di Riau, dituntut jaksa KPK selama 17 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman selama 6 bulan kurungan sebagai subsidair," tegas jaksa KPK Riyono di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/2/2014).

Tak hanya penjara, JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Rusli sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Meminta majelis hakim yang mulia mencabut hak dipilih dan memilih terdakwa," ucap Riyono.

Ditekankan Riyono, terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum, memberi contoh yang buruk bagi masyarakat dan melakukan korupsi," tukas Riyono.

Menurut Riyono, Rusli terbukti melanggar 3 dakwaan KPK. Dalam kasus kehutanan, Rusli dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

"Dalam dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT. Pengesahan itu menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara Rp 265 miliar," urai Riyono.

Dalam kasus suap PON, Rusli Zainal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambung Riyono.

Riyono menyebut Rusli terbukti memerintah pemberian suap ke anggota pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Ia juga dinilai memerintahkan suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR.

Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli ke mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. "Terakhir, terdakwa terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar," jelas Riyono.

Terbuktinya Rusli melanggar pasal yang didakwakan, terang Riyono, berdasarkan fakta dalam persidangan, analisis yuridis, dan barang bukti yang dihadirkan.

Sumber: http://news.liputan6.com

Berita

berita/250b8dae-0436-4efd-a91e-889461c84fc1/1753758395.png

D.I. Baro Raya: Warisan Air dari Masa Lalu

berita/4a0e33d7-945a-46db-b07d-4e7a7a486e03/1753089215.png

Benarkah Jadi Penyebab Banjir di Aceh Utara karena Bendungan Keureuto?

berita/02e1a312-a049-4075-b9d3-c409dcb2a5c4/1752549007.jpg

Bendungan: Menyimpan Air, Menabur Harapan untuk Negeri

berita/aa11b3c1-6505-46ae-a2d4-892ecfa86d4b/1752220274.jpg

Wamen PU Tinjau Bendung Karet pada Hari Terakhir Kunjungan Kerja di Aceh

berita/4ea2ef53-68cf-421e-a869-b0914f3702ed/1752160386.jpg

Wamen PU Diana Tinjau Memorial Living Park di Pidie, Pastikan Layanan Air Bersih dan Insfrastruktur Lainnya

berita/6b2af171-3f93-4792-a44e-55a3e834aac0/1752136691.jpg

Peresmian Memorial Living Park Rumoh Gudong di Pidie, Komitmen Penuntasan Pelanggaran HAM