Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
Berita Balai •
Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, terdakwa kasus suap PON dan korupsi kehutanan di Riau, dituntut jaksa KPK selama 17 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman selama 6 bulan kurungan sebagai subsidair," tegas jaksa KPK Riyono di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/2/2014).
Tak hanya penjara, JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Rusli sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Meminta majelis hakim yang mulia mencabut hak dipilih dan memilih terdakwa," ucap Riyono.
Ditekankan Riyono, terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum, memberi contoh yang buruk bagi masyarakat dan melakukan korupsi," tukas Riyono.
Menurut Riyono, Rusli terbukti melanggar 3 dakwaan KPK. Dalam kasus kehutanan, Rusli dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
"Dalam dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT. Pengesahan itu menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara Rp 265 miliar," urai Riyono.
Dalam kasus suap PON, Rusli Zainal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambung Riyono.
Riyono menyebut Rusli terbukti memerintah pemberian suap ke anggota pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Ia juga dinilai memerintahkan suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR.
Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli ke mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. "Terakhir, terdakwa terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar," jelas Riyono.
Terbuktinya Rusli melanggar pasal yang didakwakan, terang Riyono, berdasarkan fakta dalam persidangan, analisis yuridis, dan barang bukti yang dihadirkan.
Sumber: http://news.liputan6.com
Berita
Sidang V Tim Koordinasi Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Aceh Meureudu 2024 Digelar di The Pade Hotel
Sidang IV Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Periode II Tahun 2024
Konsolidasi Pelayanan Publik pada BWS Sumatera I
Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Sehat dan Produktif, BWS Sumatera I Laksanakan Tes Kesehatan Rutin
Sidang IV TKPSDA Wilayah Sungai Woyla-Bateue Periode III Tahun 2024
Rapat Tim Self Asessment River Basin Organization Performance Benchmarking (RBO PB) - River Basin Organization Pengelolaan Irigasi (RBO PI)