Program SDA Manfaatkan Potensi Sumber Daya Air Indonesia
Kementerian PU-PR •
"Saat ini dunia dihadapkan pada tantangan besar yaitu ketahanan pangan, air dan energi. Inti permasalahannya adalah akibat beban populasi yang terus meningkat yang menyebabkan peningkatan kebutuhan (demand) yang memberikan tekanan terhadap aspek ketersediaan (availability) dari sumber daya air dan pola pemanfaatan ruang," tutur Mudjiadi, Staf Ahli Menteri PU bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, yang mewakili Direktur Jenderal Sumber Daya Air dalam acara Konsultasi Nasional untuk Penyusunan agenda Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Pembangunan Berkelanjutan Pasca 2015 di Jakarta, (27/3).
Dengan beban populasi yang telah mencapai 7 milyar pada tahun 2011 dan akan terus meningkat menjadi 9 milyar jiwa pada tahun 2050 (UN, 2011), kebutuhan terhadap air, pangan dan energi akan akan menjadi krusial terlebih lagi jika dibandingkan dengan kondisi ketersediaan air dunia untuk menopang kehidupan 7 milyar penduduk bumi dan makhluk hidup lainnya.
Terkait tiga tantangan tersebut serta untuk memanfaatkan potensi sumber daya air yang ada dan penyelesaian masalah-masalah, maka Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) mempunyai program untuk RPJMN 2015-2019 berupa peningkatan ketahanan pangan, peningkatan ketahanan air, pengendalian daya rusak, operasi dan pemeliharaan serta dukungan untuk ketahanan energy yang didasarkan pada tiga aspek utama yaitu konservasi, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air, didukung olehpartisipasi masyarakat dan tersedianya data dan informasi yang akurat.
"Program tersebut tidak akan tercapai jika tidak didasari tata kelola yang baik. Untuk itu diperlukan kegiatan capacity building dan knowledge development bagi seluruh level individu kelembagaan ataupun masyarakat," lanjut Mudjiadi.
Kelembagaan pengelolaan sumber daya air baik di pusat dan di daerah termasuk di tingkat wilayah sungai perlu ditata dan diperkuat dengan mengedepankan prindip desentralisasi dan otonomi daerah. Dan sesuai dengan UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air wadah koordinasi pengelolaan SDA wajib dibentuk di tingkat nasional (Dewan SDA Nasional) dan di tingkat provinsi (Dewan SDA Provinsi). Sedangkan di tingkat wilayah sungai dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan sumber Daya Air (TKPSDA) WS.
Acara ini turut dihadiri oleh Hasanudin, Direktur Bina Program Ditjen SDA, Moch. Amron, Ketua Badan Eksekutif KAI dan perwakilan dari Bappenas. (dew-datinsda)
Sumber : sda.pu.go.id
Berita

Menteri PU Tinjau Proyek Irigasi Jambo Aye di Aceh, Tegaskan Pentingnya Kepentingan Rakyat

Sungai Itu Nadi Kehidupan, Bukan Tempat Sampah

BWS Sumatera I Gelar Pembinaan Manajemen Risiko, Pendampingan e-Purchasing, dan Kunjungan ke Bendungan Rukoh

PENGUMUMAN PENGADAAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM)PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI (P3-TGAI)TAHUN ANGGARAN 2025

Sidang VI TKPSDA WS Alas Singkil Periode II Tahun 2024: Sinkronasi Program

Jelang Laga Sengit Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Adu Kuat Sumber Daya Air Jadi Sorotan