Kementerian PUPR dan Badan Restorasi Gambut Kerjasama Percepatan Restorasi Gambut di Tujuh Provinsi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) mengenai Percepatan Restorasi Gambut, di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Imam Santoso dan Deputi Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan BRG Alue Dohong sebagai upaya percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam percepatan restorasi gambut dibutuhkan kerja bersama semua pihak. Restorasi gambut juga tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan kebakaran lahan saja, namun perlu dilakukan pengelolaan dan pemanfaatannya.
"Tanpa MoU, kami sudah bekerja sama. Namun MoU ini menjadi landasan hukum untuk secara formal melakukan pekerjaan fisik, sehingga pokja-pokja bisa melakukan pengadaan barang dan jasa serta membantu unit BRG bertugas di daerah-daerah," jelas Menteri Basuki.
Menteri Basuki menjelaskan lahan gambut adalah _living environment_ yang harus ditangani dengan hati-hati dan membutuhkan proses. Kementerian PUPR mendukung sepenuhnya BRG sebagai koordinator lapangan dalam restorasi gambut.
"Diperlukan kerja bersama dan harus dengan ritme kerja _rock-n-roll_, bukan kerja biasa-biasa saja. Gambut ini sebagai cadangan air dan juga pengembangan lahan pertanian sehingga harus ditangani secara hati-hati," ungkap Menteri Basuki.
Usai penandatanganan MoU, dilakukan Rapat Tim Pengarah Teknis yang diketuai oleh Dirjen SDA Imam Santoso dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait antara lain perwakilan Kementerian/ Lembaga dan juga tujuh pemerintah daerah yaitu, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Kementerian PUPR dan BRG menyepakati beberapa hal seperti, koordinasi dan sinkronisasi penetapan lokasi dan detail restorasi gambut, pertukaran data dan informasi, perencanaan restorasi gambut, pelaksanaan konstruksi restorasi gambut, dan monitoring serta evaluasi.
Kementerian PUPR dan BRG juga menandatangani perjanjian kerja sama antara lima pokja dengan lima kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) di Kalimantan dan Sumatera. Kelima BWS tersebut adalah BWS Sumatera VIII, BWS Sumatera III, BWS Sumatera VI, BWS Kalimantan I, dan BWS Kalimantan II.
Dirjen SDA Imam Santoso mengatakan tujuh provinsi yang dikerjasamakan adalah daerah prioritas penanganan/restorasi gambut dan balai-balai wilayah sungai akan mendukung sepenuhnya.
"BWS akan bekerja sama dengan Badan Restorasi Gambut memberikan bantuan teknis, karena BRG adalah badan baru. Di lapangan kami juga akan memberikan pengawasan dan supervisi," jelas Imam.
Sementara itu Kepala BRG Nazir Foead mengatakan rapat kerja yang dilakukan adalah rapat kedua setelah rapat pertama dilakukan pada tahun 2016. “Rapat kerja kali ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai evaluasi dari Kementerian PUPR, Kementerian LHK, dan Provinsi serta mendapatkan masukan yang konstruktif dan mempererat kerjasama dalam restorasi gambut," jelasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam upaya percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015, telah dibentuk BRG melalui Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). Melalui Perpres 1/2016, BRG diberi mandat untuk melaksanakan tugas koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan restorasi gambut seluas 2 (dua) juta hektar di 7 provinsi (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua)