Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi Balai Wilayah Sungai Sumatera III

Tugas Balai Wilayah Sungai Sumatera III

Balai Wilayah Sungai Sumatera III mempunyai tugas, melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi sumber daya air pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada Wilayah Sungai.

Fungsi Balai Wilayah Sungai Sumatera III 

  1. Penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
  2. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai.
  3. Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
  4. Penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin atas penyediaan, peruntukkan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai.
  5. Operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai.
  6. Pengelolaan sistem hidrologi.
  7. Penyelenggaraan data dan informasi sumber daya air.
  8. Memfasilitasi kegiatan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
  9. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
  10. Pelaksanaan ketatausahaan Balai Wilayah Sungai.