Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 09/PRT/M/2024 perubahan kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 16/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat , Susunan Organisasi Balai Teknik Bendungan terdiri dari : Subbagian Umum dan Tata Usaha; Seksi Program, Evaluasi, Data dan Informasi; Seksi Pemantauan Bendungan; Seksi Kajian Bendungan; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Umum dan Tata Usaha
- Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kepada semua unsur di balai, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Seksi Program, Evaluasi, Data, dan Informasi
- Seksi Program, Evaluasi, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, anggaran, dan rencana teknis keamanan bendungan, penyusunan rencana kajian dan rencana pemantauan bendungan, serta pelaksanaan evaluasi kinerja dan pengumpulan dan pengolahan data bendungan, serta penyebarluasan informasi bendungan dan peraturan atau pedoman bendungan.
Seksi Pemantauan Bendungan
- Seksi Pemantauan Bendungan mempunyai tugas melakukan inspeksi berkala, inspeksi luar biasa atau khusus, dan evaluasi data pemeriksaan bendungan.
Seksi Kajian Bendungan
- Seksi Kajian Bendungan mempunyai tugas melakukan pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan, analisis perilaku bendungan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis keamanan bendungan
Kelompok Jabatan Fungsional