Tugas dan Fungsi
Balai Teknik Bendungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bendungan dan Danau.
Tugas Balai Teknik Bendungan
- Balai Teknik Bendungan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pelaksanaan bimbingan teknis bendungan serta pemantauan perilaku bendungan.
Fungsi Balai Teknik Bendungan
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pengumpulan dan pengolahan data bendungan;
- pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan;
- pelaksanaan inspeksi berkala dan luar biasa;
- pelaksanaan analisis perilaku bendungan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bendungan;
- pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dan pihak pemilik bendungan;
- penyebarluasan informasi bendungan dan peraturan atau pedoman bendungan;
- inventarisasi, registrasi, dan klasifikasi bahaya bendungan;
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.