Selasa, 9 Agustus 2016 bertempat di Gedung Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dirjen SDA Mudjiadi sambut para pejabat yang baru saja dilantik untuk mengemban amanah dalam membangun insfrastruktur negara di bidang SDA. Pelantikan para pejabat yang mengalami promosi atau rotasi ini bertujuan untuk meneruskan roda kinerja organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Selamat kepada para pejabat yang telah dilantik,†tutur Mudjiadi mengawali sambutannya. Mutasi (promosi, rotasi bahkan dimungkinkan demosi) merupakan wujud nyata dari konsekuensi atas tuntutan kebutuhan regenerasi kepemimpinan dalam manajemen di tubuh organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, sebagai upaya yang konsisten dan tersistem untuk terus memelihara dinamika organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, guna terpeliharanya kesiapan operasional, demi menjawab tantangan tugas ke depan, yang akan terus berkembang semakin kompleks dan berat.
Para Pejabat yang dilantik tersebut yaitu Direktur Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air, 3 Kepala Balai Besar Wilayah Sungai, 5 Kepala Sub Direktorat, 2 Kepala Bidang Pusat, 7 Kepala Balai Wilayah Sungai, 13 Kepala Bidang dan 1 Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Wilayah Sungai. Pergantian ini sesuai dengan kebjiakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penetapan kriteria penempatan seseorang dalam suatu jabatan. Kedepannya, pola karir di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki kriteria yang harus dipenuhi, yaitu kriteria usia yang mengatur tentang batas usia dalam mengemban suatu jabatan, kriteria kepemimpinan yang telah diseleksi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, syarat pengalaman jabatan yang lebih bervariasi, aspek akuntabilitas pribadi seperti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dan yang terpenting adalah sehat jasmani dan rohani dan tidak mengkonsumsi narkoba.
Mudjiadi berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah baik itu Kepala Daerah, Kepala Dinas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah agar bisa saling bersinergi dalam membangun infrastruktur negara. Demikian pula dengan tata kelola pelaksanaan anggaran dan barang milik negara yang harus dipergunakan dengan benar oleh para pejabat dalam membina unit kerja yang mereka pimpin. (dro kompuSDA)
- Superman