Proses perpindahan ibukota negara sedang digarap oleh berbagai stakeholder. Salah satu tugas Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dalam persiapan ini yaitu membangun infrastruktur yang berkaitan dengan sumber daya air, mulai dari tampungan air baku untuk kebutuhan masyarakat yang diperkirakan kurang lebih 2 juta orang.
Nantinya akan ada beberapa bendungan (tampungan air) juga intake yang dibangun di sekitar lokasi Ibukota Negara yang baru. Selain itu, Ditjen SDA juga akan membangun sarana dan prasarana pengendalian banjir melalui pembangunan drainase utama untuk ibukota tersebut. Disamping itu, target Nawacita untuk berbagai daerah di Indonesia juga masih menjadi fokus Ditjen SDA kedepannya.
“’Untuk itu, kami perlu terus berbenah agar lebih baik mengemban amanah yang telah diberikan dalam membangun infrastruktur sumber daya air, salah satunya dengan menyiapkan pedoman-pedoman yang punya payung hukum dalam pembangunan dan penanganan keamanan bendungan, juga pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun”, ujar Direktur Sungai dan Pantai, Ditjen SDA Jarot Widyoko saat membuka Workshop Pembahasan Draft Pedoman Pembangunan dan Penanganan Keamanan Bendungan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun di Jakarta, (17/10).
Pembahasan draft ini merupakan kelanjutan dari Focus Group Discussion mengenai strategi implementasi kebijakan pembangunan dan penanganan keamanan bendungan untuk pekerjaan konstruksi rancang bangun yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Jarot menambahkan, melalui workshop ini diharapkan bisa melahirkan pedoman-pedoman yang memiliki payung hukum terkait kriteria, syarat-syarat, kemungkinan resiko dan antisipasi yang harus disiapkan dalam membangun bendungan, juga pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun mengingat potensi perubahan dan perencanaan bendungan yang sifatnya cukup dinamis di berbagai daerah, juga agar pelaksana di lapangan memiliki fondasi yang jelas ketika akan melaksanakan kegiatan pembangunan khususnya bendungan.
Acara ini menghadirkan beberapa narasumber utama diantaranya Setiabudi Arianta selaku Sestama LKPP yang membahas aspek hukum pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun; Sarwono Hardjomuljadi selaku Tenaga Ahli Menteri PUPR dengan pembahasan prinsip-prinsip pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun; serta Arie Setiadi Moerwanto selaku Perekayasa Utama Puslitbang SDA yang membahas gagasan pembangunan bendungan di IKN dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun. (dro/ech – Kompu SDA)
- kompusda