Tugas Pokok
Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, pelaksanaan pembinaan pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai besar.
Menyelenggarakan Fungsi
- Pelaksanaan pembinaan pegawai;
- Pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai;
- Penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat;
- Pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air;
- Pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan,dan rumah tangga;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga ;
- Pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara;
- Pengamanan fisik barang milik negara;
- Pengelolaan kekayaan negara lainnya;
- Koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana;
- Serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai besar;