06 Mei 2026
Berita
Kediri – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku Pengguna Barang Milik Negara (BMN) melaksanakan sosialisasi dan penyampaian informasi pelanggaran pemanfaatan tanah BMN di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset negara, khususnya terhadap pemanfaatan tanah BMN oleh pemanfaat lainnya yang belum memiliki izin resmi.
Penyampaian informasi pelanggaran ini dihadiri oleh tim BBWS Brantas dengan pendampingan dari Pemerintah Desa Paron selaku pemangku wilayah setempat. Kehadiran pemerintah desa menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran sosialisasi serta membangun pemahaman bersama di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya proses perizinan dalam pemanfaatan tanah BMN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga pemanfaatan aset negara dapat berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
28 April 2026
28 April 2026