Kolaborasi Lanjutan Penataan Sungai Sukalila Pasca Penertiban untuk Penguatan Fungsi Sungai dan Ruang Kota
BBWS Cimanuk Cisanggarung bersama Pemerintah Kota Cirebon melanjutkan kolaborasi penataan Sungai Sukalila sebagai tindak lanjut pasca penertiban kawasan sempadan sungai. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat fungsi sungai secara teknis sekaligus menata ruang di sekitarnya agar lebih tertib, aman, dan selaras dengan kebutuhan lingkungan perkotaan. Penanganan dilakukan melalui rencana aksi bertahap yang disusun secara terkoordinasi antarinstansi.
Tahapan awal penanganan difokuskan pada pembangunan pagar pembatas di sepanjang tanah sempadan Sungai Sukalila. Pagar ini berfungsi sebagai pengamanan aset negara, penegasan batas ruang sungai, serta pencegahan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan. Secara teknis, penetapan batas sempadan menjadi elemen penting untuk menjaga kapasitas alur sungai, memudahkan kegiatan operasi dan pemeliharaan, serta mengurangi potensi gangguan terhadap fungsi hidraulik sungai.
Tahap berikutnya mencakup penataan kawasan sempadan menjadi river garden yang dirancang sebagai ruang terbuka hijau. Konsep ini mengintegrasikan fungsi ekologis dan sosial melalui penanaman vegetasi yang sesuai dengan karakter bantaran sungai serta pemasangan lampu penerangan yang menghadap ke arah sungai. Penataan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan, memperbaiki estetika kawasan, serta menyediakan ruang publik yang aman dan tertata bagi masyarakat Kota Cirebon.
Sebagai pengembangan lanjutan, direncanakan pembangunan sedimen trap dan sistem penjernihan air Sungai Sukalila. Saat ini, kedua komponen tersebut masih berada pada tahap konseptual dan kajian teknis awal. Sedimen trap dirancang untuk mengendalikan akumulasi sedimen yang berpotensi menurunkan kapasitas sungai, sementara penjernihan air diarahkan untuk meningkatkan kualitas perairan secara bertahap sesuai dengan kemampuan teknis dan dukungan pendanaan.
Pelaksanaan penataan Sungai Sukalila ini mengacu pada kerangka regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta ketentuan mengenai garis sempadan sungai yang menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang alur sungai. Regulasi tersebut menjadi rujukan utama agar seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kolaborasi berkelanjutan antara BBWS Cimanuk Cisanggarung dan Pemerintah Kota Cirebon, penataan Sungai Sukalila diharapkan mampu memperkuat fungsi sungai sebagai infrastruktur sumber daya air sekaligus elemen penting tata ruang kota. Penanganan yang dilakukan secara bertahap dan berbasis perencanaan ini ditujukan untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan, keselamatan kawasan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Cirebon.
















PUPR 
