Penetapan Garis Sempadan Situ Sarkanjut sebagai Upaya Perlindungan dan Pengendalian Sumber Daya Air
Situ Sarkanjut yang terletak di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Garut, merupakan salah satu aset sumber daya air yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan dan pemanfaatan air di wilayah sekitarnya. Dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Cimanuk Cisanggarung telah menetapkan garis sempadan Situ Sarkanjut sebagai bagian dari pengelolaan ruang dan pengamanan aset negara di sektor sumber daya air.
Secara teknis, penetapan garis sempadan bertujuan untuk memberikan batas yang jelas antara kawasan lindung situ dan area pemanfaatan di sekitarnya. Garis sempadan ini menjadi acuan dalam pengendalian aktivitas manusia agar tidak mengganggu fungsi hidrologis situ, mencegah degradasi kualitas air, serta menjaga stabilitas tebing dan badan air. Dengan adanya batas yang terdefinisi, pengelolaan situ dapat dilakukan secara lebih tertib dan terarah.
Penetapan garis sempadan Situ Sarkanjut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3100/KPTS/M/2024. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat dalam pengamanan kawasan situ, sekaligus sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang di sekitar situ. Keputusan menteri tersebut disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air dan penataan ruang.
Manfaat langsung dari penetapan garis sempadan ini meliputi kepastian batas pemanfaatan ruang, pencegahan alih fungsi lahan pada kawasan lindung, serta penguatan upaya konservasi sumber daya air. Selain itu, keberadaan garis sempadan mendukung peningkatan kualitas lingkungan perairan melalui pengendalian aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau sedimentasi berlebih.
Sebelum penetapan diberlakukan, BBWS Cimanuk Cisanggarung telah melaksanakan serangkaian tahapan teknis yang komprehensif. Kegiatan tersebut meliputi pengukuran topografi dan batimetri untuk mengetahui kondisi fisik situ, survei sosial, ekonomi, dan lingkungan guna memahami karakteristik wilayah dan masyarakat sekitar, serta pengambilan sampel air dan sedimen sebagai dasar analisis kualitas lingkungan perairan.
Dengan ditetapkannya garis sempadan Situ Sarkanjut, diharapkan pengelolaan situ dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Cimanuk Cisanggarung dalam menjaga fungsi sumber daya air, melindungi aset negara, serta mendukung pemanfaatan ruang yang selaras dengan kelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
















PUPR 
