Penetapan Garis Sempadan Situ Ciburial sebagai Upaya Perlindungan dan Pengendalian Sumber Daya Air di Kabupaten Garut
Penetapan garis sempadan Situ Ciburial yang berlokasi di Desa Sukajadi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, merupakan langkah pengelolaan sumber daya air yang dilaksanakan untuk menjaga fungsi situ secara berkelanjutan. Situ Ciburial memiliki peran penting sebagai tampungan air permukaan yang mendukung keseimbangan hidrologi kawasan, sehingga diperlukan pengaturan ruang yang jelas guna mencegah tekanan pemanfaatan lahan yang berpotensi menurunkan kapasitas dan kualitas perairan.
Secara teknis, penetapan garis sempadan dilakukan dengan menetapkan batas aman di sekeliling situ berdasarkan karakteristik morfologi, kondisi hidrologi, serta fungsi perlindungan badan air. Garis sempadan ini berfungsi sebagai zona pengaman yang membatasi aktivitas pemanfaatan ruang, sehingga area inti situ dan sekitarnya tetap terlindungi dari kegiatan yang dapat memicu pendangkalan, pencemaran, maupun degradasi lingkungan.
Dalam proses penyusunannya, BBWS Cimanuk Cisanggarung telah melaksanakan tahapan teknis yang komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan. Tahapan tersebut meliputi pengukuran topografi dan batimetri untuk mengetahui bentuk dan kedalaman situ, survei sosial, ekonomi, dan lingkungan guna memetakan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan, serta pengambilan sampel kualitas air dan sedimentasi untuk menilai kondisi fisik perairan secara objektif.
Penetapan garis sempadan Situ Ciburial memberikan manfaat nyata berupa kejelasan batas ruang pemanfaatan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Dengan adanya batas yang ditetapkan secara resmi, potensi alih fungsi lahan pada kawasan lindung dapat dikendalikan, sekaligus menjadi acuan dalam penataan ruang dan perizinan pemanfaatan lahan di sekitar situ.
Dari sisi data dan kebijakan, penetapan ini merujuk pada hasil kajian teknis lapangan yang dilaksanakan oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung serta mengacu pada ketentuan pengelolaan sumber daya air yang berlaku secara nasional. Data teknis yang digunakan bersumber dari hasil survei lapangan dan pengukuran langsung, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penetapan kawasan sempadan.
Secara regulasi, garis sempadan Situ Ciburial ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3096/KPTS/M/2024. Penetapan ini sejalan dengan kebijakan pengelolaan sumber daya air nasional yang menekankan perlindungan badan air, pengamanan aset negara, serta pengaturan pemanfaatan ruang berbasis fungsi lingkungan. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pengelolaan Situ Ciburial diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, terarah, dan mendukung keberlanjutan lingkungan perairan di Kabupaten Garut.
















PUPR 
