Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : ppid_cimancis

Penandatanganan Kontrak PPPK Tahap I dan II di BBWS Cimanuk Cisanggarung: Wujud Profesionalitas dan Kepastian Hukum ASN Non-PNS

Penandatanganan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian penting dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Melalui kegiatan ini, setiap PPPK secara resmi menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai peraturan yang berlaku. Di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung, kegiatan penandatanganan kontrak PPPK Tahap I dan II menjadi momentum penting dalam memperkuat sumber daya manusia di sektor infrastruktur dan pengelolaan sumber daya air. Sebanyak 235 orang PPPK Penuh Waktu telah resmi diangkat di lingkungan BBWS Cimanuk Cisanggarung, menandai komitmen instansi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan profesionalitas pegawai.

Pelaksanaan penandatanganan kontrak PPPK ini didasari oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama bagi instansi pemerintah dalam mengatur tata cara pengadaan, pengangkatan, serta masa hubungan kerja PPPK. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa perjanjian kerja antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus dibuat secara tertulis sesuai format resmi yang telah ditetapkan oleh BKN. Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan setelah calon PPPK memperoleh penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dari BKN, sebagai tanda sah pengangkatan dan pengakuan status kepegawaiannya.

Proses penandatanganan kontrak dilaksanakan secara bertahap dan sistematis, dimulai dari pengumuman hasil seleksi dan penetapan NIPPPK, persiapan dokumen administratif seperti KTP, ijazah, dan materai, hingga pelaksanaan penandatanganan bersama pejabat berwenang di lingkungan BBWS Cimanuk Cisanggarung. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti dengan pengarahan dan pembinaan pegawai, guna memperkenalkan nilai-nilai organisasi, etika kerja, serta tanggung jawab yang melekat pada jabatan yang diemban.

Penandatanganan kontrak PPPK memberikan manfaat yang nyata, baik bagi pegawai maupun instansi. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (2024), lebih dari 600 ribu PPPK telah diangkat di seluruh Indonesia untuk memperkuat pelayanan publik, termasuk pada sektor infrastruktur dan sumber daya air. Dengan adanya perjanjian kerja yang sah secara hukum, para PPPK memiliki kepastian masa kerja, hak atas penggajian, serta sistem penilaian kinerja yang terukur. Hal ini membuat pegawai dapat bekerja lebih fokus, produktif, dan berorientasi pada hasil. Bagi BBWS Cimanuk Cisanggarung, keberadaan 235 PPPK baru ini diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program kerja di bidang pengelolaan sumber daya air, perencanaan teknis, pemeliharaan jaringan irigasi, serta pelayanan administrasi publik yang efisien.

Sebagaimana diinformasikan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR (sda.pu.go.id), kegiatan penandatanganan kontrak PPPK juga menjadi sarana sosialisasi nilai-nilai profesionalisme dan integritas. Di lingkungan BBWS Cimanuk Cisanggarung, pelaksanaan kegiatan serupa menunjukkan komitmen instansi dalam membangun budaya kerja yang disiplin, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui proses ini, PPPK diharapkan mampu menjadi bagian penting dari penggerak pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung.

Dengan demikian, penandatanganan kontrak PPPK Tahap I dan II tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi simbol penguatan tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian PUPR. Melalui langkah ini, BBWS Cimanuk Cisanggarung terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan siap mendukung pembangunan nasional melalui pengelolaan sumber daya air yang andal, berkeadilan, dan berkelanjutan.