BBWS Pompengan Jeneberang melakukan Sosialisasi Penetapan Rencana Alokasi Air Tahuna (RAAT) Periode 2023-2024
Berdasarkan Surat Dirjen SDA tentang Penetapan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) serta Petunjuk Pelaksanaan Rencana Alokasi Air Tahunan dan Rencana Alokasi Air Rinci yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Tahun 2022 sehingga perlu dilaksanakan Sosialisasi RAAT, untuk itu Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan PPK Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air V (PPK O & P SDA V) melakukan Sosialisasi Pelaksanaan RAAT periode 2023-2024 pada hari Kamis Tanggal 07/03/2024 di aula Bili-Bili.
PPK O & P SDA V, Aditya Dwijaksana Syarif, S.P., MPSDA, melaporkan maksud diadakannya kegiatan ini adalah membuat acuan penyelenggaraan termasuk pemantauan dan evaluasi alokasi air pada Wilayah Sungai (WS) atau Daerah Aliran Sungai (DAS) terkait, serta untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi dan transparansi antar stakeholder terkait pengalokasian air, juga sebagai akuntabilitas publik bagi instansi yang berwenang dalam penyusunan rencana pengelolaan SDA.
Kegiatan Sosialisasi RAAT Periode 2023-2024 dibuka langsung oleh Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Suryadharma Hasyim, ST.MT., dalam arahanya menyampaikan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) merupakan tahap perencanaan alokasi air dengan interval waktu bulanan, tengah-bulanan, atau 10 harian, berdasarkan data kebutuhan air dan ketersediaan air dari lapangan yang paling mutakhir.
Untuk mencapai maksud, tujuan dan sasaran Rencana Alokasi Air Tahunan/ Rencana Alokasi Air Rinci, maka perlu diawali dengan tahapan kegiatan persiapan pelaksanaan. Salah satunya adalah kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini peserta diharapkan dapat memahami konsepsi Rencana Alokasi Air Tahunan, agar pengimplementasian Rencana Alokasi Air Rinci dapat berjalan sesuai yang diharapkan", tambahnya.
Kegiatan ini diikuti 124 (Seratus Dua Puluh Empat) peserta, yang terdiri dari Instansi Pemerintah Provinsi; Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota; Para Pejabat Struktural, Fungsional dan Perbendaharaan di lingkup Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang; Koordinator Bendung; dan Pengamat Daerah Irigasi. (SISDA)