Pembayaran Ganti Kerugian Tahap IV, Percepatan Pembangunan Bendungan Jenelata Kabupaten Gowa
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melaksanakan kegiatan pembayaran uang ganti kerugian Tahap IV Pembangunan Bendungan Jenelata, pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Kantor Direksi Keet PT WIKA - ADHI, Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.
Pembayaran ganti kerugian untuk Pembangunan Bendungan Jenelata ini diserahkan langsung kepada pemilik terdampak di dua wilayah desa, yakni Desa Moncongloe dan Desa Pattallikang, Kecamatan Manuju dengan total 105 bidang yang telah dibebaskan. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jenelata. Pembayaran dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa bersama instansi terkait.
Dengan terlaksananya pembayaran ganti kerugian ini, diharapkan progres pembangunan Bendungan Jenelata dapat berjalan lebih lancar serta memberikan manfaat besar bagi peningkatan ketahanan air, pengendalian banjir, dan penyediaan air baku di wilayah sekitar.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, PPK Pengadaan Tanah II BBWS Pompengan Jenebrang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa, Camat Manuju, serta Dandim 1409/Gowa.(SISDA)
cambalo87@gmail.com