Lanjutan Proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur TA. 2024 di BBWS Pompengan Jeneberang
Senin, 22 April 2024 bertempat di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, diadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi terkait Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang terkait Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Bendungan Jenelata yang terletak di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, guna mengetahui progres revisi penetapan lokasi (penlok) oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo, SH, MH dalam sambutannya mengatakan agar pelaksanaan pengadaan lahan pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa ini dapat berjalan lancar dan tidak tersangkut masalah hukum.
Turut hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi yakni Wakajati Sulsel, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN), Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Bidang PJSA BBWS Pompengan Jeneberang, Satker Bendungan BBWS-PJ, PPK Bendungan ll BBWS-PJ dan PPK Bendungan dan Tanah ll BBWS-PJ.
Pada waktu yang bersamaan, BBWS Pompengan Jeneberang juga melaksanakan Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada Jaringan Irigasi D.I.Gillireng Kab. Wajo yang dihadiri oleh Kepala BPN Wajo, Kejari Wajo, Polres Wajo, Para Camat, Para Kepala Desa dan BSI Cab.Wajo.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Wajo Gunawan Hamid Menyampaikan Syukur atas berlangsungnya Pelaksanaan Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kab. Wajo sebanyak 51 Bidang Tanah. Beliau juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat (pemilik tanah) yang telah menyetujui kegiatan pembebasan lahan sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Kedepannya, pemerintah pusat (Kementerian PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dapat melaksanakan Pembangunan Irigasi yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh para petani di Kabupaten Wajo.(SISDA)