BBWS Pompengan Jeneberang Saksikan Penutupan Akses Pemanfaatan Air Ilegal
Pemanfaatan air melalui saluran, terutama yang berkaitan dengan jaringan irigasi atau drainase umum dapat dilakukan setelah memperoleh izin resmi dari pemerintah melalui instansi berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang sumber daya air.
Selasa Tanggal 23 Desember 2025, Tim PPNS bersama Tim Pemantauan dan Pengawasan BBWS Pompengan Jeneberang hadir menyaksikan langsung penutupan akses penggunaan air irigasi berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang. Penutupan akses pemanfaatan air irigasi tesebut dilakukan karena hingga saat ini belum memenuhi ketentuan pengambilan/pemanfaatan sumber daya air.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Resto dan Fishing Dewi Sri yang berlokasi di Kecamatan Bontoala, yang turut disaksikan pula bersama UPTD Jeneberang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Sulawesi Selatan, Bapenda Prov. Sulawesi Selatan.
Melalui kegiatan ini, BBWS Pompengan Jeneberang menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(SISDA)
cambalo87@gmail.com