Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah, Pembangunan Bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian adalah musyawarah yang dilakukan oleh lembaga pertanahan selaku pelaksana pengadaan tanah dengan pihak yang berhak atau kuasanya dan mengikutsertakan instansi yang memerlukan tanah untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian dari penilai atau penilai publik yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.
Kamis, 23 November 2023, PPK Pengadaan Tanah Bendungan BBWS Pompengan Jeneberang mengikuti kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar. Bertempat di Kantor Lurah Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Dari hasil Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, sebanyak 95 bidang dengan status pemilik lahan menyetujui semua dengan hasil penilaian Uang Ganti Rugi (UGR)
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Wakapolres Takalar, Kasi Datun Kejari Takalar, Wakadandim Resort Takalar, Camat Polongbangkeng Utara, Kepala Desa Kalekomara, Kapolsek Polongbangkeng Utara.(SISDA)