Tingkatkan Mutu Pekerjaan Konstruksi dan Non Konstruksi, BBWS Sumatera II Medan Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Mutu
BBWS SUMATERA II MEDAN - Kementerian Pekerjaan Umum berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas konstruksi infrastruktur di Indonesia. Sebagai upaya dalam menjaga komitmen tersebut, BBWS Sumatera II Medan menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang diselenggarakan di Aula Lantai 4 Kantor BBWS Sumatera II Medan, Kamis (31/10).
SMM merupakan sistem manajemen organisasi untuk mengarahkan dan mengendalikan seluruh aktivitas dan fungsi manajemen organisasi dalam hal mutu pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi di setiap unit kerja, unit pelaksana kegiatan untuk menentukan kebijakan mutu, sasaran mutu, serta tanggung jawab manajemen, dan mengimplementasikannya melalui perangkat-perangkat seperti perencanaan mutu, jaminan mutu, pengendalian mutu dan peningkatan mutu.
PPK Perencanaan dan Program, Joice Elida Manurung menyampaikan bahwa penerapan SMM merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan profesionalisme dan kualitas pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tantangan tugas pembangunan pada lima tahun mendatang.
“Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya agar pelaksanaan SMM di lingkungan BBWS Sumatera II Medan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dapat ditingkatkan, mengingat terkait langsung dengan area perubahan reformasi birokrasi khususnya area ketiga yaitu penguatan tatalaksana dan area perubahan kedelapan yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik.” Ujar PPK Joice.
Selain memberikan pemahaman tentang regulasi, sosialisasi ini juga menyampaikan tentang bagaimana tujuan, manfaat, serta tahapan penerapan SMM. Narasumber sosialisasi, Junjungan Saragih menuturkan penerapan SMM diperlukan adanya komitmen dari seluruh unsur seperti membentuk pengelola SMM yang terdiri dari Penjamin Mutu dan Pengelola Audit. Kemudian mengelola SDM, sarana prasarana, lingkungan kerja dan penganggaran biaya. Menyusun RMP Satker dan Unit Pelaksana Kegiatan serta RMK Penyedia Jasa dan melaksanakan RMP Satker dan Unit Pelaksana Kegiatan serta TMK Penyedia jasa.
“Untuk menyusun, memiliki, menerapkan pengukuran kinerja penerapan dan melaksanakan audit SMM perlu menunjuk Pejabat Pengelola SMM yang bertanggung jawab mengelola penyelenggaraan SMM pada masing-masing Unit Kerja atau Pelaksana Kegiatan,” tuturnya.