Pimpin Apel Pagi, Kabag Umum dan Tata Usaha Ingatkan pentingnya penyusunan SKP Tahun 2024 dan Penilaian SKP Triwulan Keempat.

Jan 24, 2025 - 19:26
Feb 3, 2025 - 11:16
 0
Pimpin Apel Pagi, Kabag Umum dan Tata Usaha Ingatkan pentingnya penyusunan SKP Tahun 2024 dan Penilaian SKP Triwulan Keempat.

BBWS SUMATERA II MEDAN  - BBWS Sumatera II Medan melaksanakan apel pagi rutin yang dipimpin oleh Kabag Umum dan Tata Usaha, Suwandi yang dilaksanakan di Halaman Kantor BBWS Sumatera II Medan, Senin (20/1). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, pejabat perbendaharaan, serta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan BBWS Sumatera II Medan.

Dalam sambutannya, Kabag Umum dan Tata Usaha mengingatkan pentingnya penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024 dan penilaian SKP triwulan keempat.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk segera menyusun SKP triwulan keempat, melengkapi rencana aksi dan melengkapi bukti dukung pada rencana aksi. Hal ini merupakan persiapan penting untuk penilaian SKP tahun 2024,” ucapnya.

Beliau juga menambahkan bahwa penilaian SKP triwulan keempat sepenuhnya didasarkan pada pengamatan kinerja oleh atasan selama periode Oktober sampai dengan Desember. Penilaian tersebut bersifat fluktuatif, sehingga baik dan buruknya nilai yang didapat tergantung pada kinerja selama triwulan keempat.

Selain itu, Kabag Umum dan Tata Usaha menekankan percepatan tindak lanjut terkait Penetapan Status Penggunaan (PSP) milik BBWS Sumatera II Medan.

“Lakukan percepatan terhadap proses PSP untuk seluruh aset yang dimiliki, termasuk aset berupa tanah, bagunan, kendaraan dinas operasional, dan lainnya. Proses ini penting untuk memastikan seluruh aset terdaftar, sehingga memberikan kejelasan dalam pengelolaan serta akuntabilitas aset,” tegasnya.

Kasubag Umum dan Tata Usaha juga meminta agar seluruh tanah yang telah memiliki sertifikat kepemilikan, segera lakukan langkah pengamanan dengan memasang prasasti atau papan nama. Kemudian, beliau juga meminta untuk dilakukan inventarisasi terhadap barang-barang yang sudah tidak dipakai atau tidak layak digunakan agar barang tersebut dapat segera diusulkan untuk proses penghapusan.