Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Bali-Penida Tahun Anggaran 2021, PPK PSDA Bali-Penida melaksanakan Sidang Pleno ke-II tentang Regulasi Sempadan Pantai di Pantai Sanur dengan Narasumber : Kadek Hery Sutiawan, S.T. dan Agustinus Sukriman, S.T. bertempat di Kuta, Bali.
.
Turut hadir dalam Sidang antara lain : Para Kepala Dinas di lingkungan Provinsi Bali, Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida dan staf, Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, perwakilan Stakeholder dan LSM yang tergabung dalam wadah TKPSDA Wilayah Sungai Bali-Penida.
.
Ketua harian TKPSDA dalam sambutannya menyampaikan pada Sidang Pleno ke-II mengenai Regulasi Sempadan Pantai di Pantai Sanur, permasalahan yang diangkat tentu tidak terlepas dari pengelolaan pantai yang sempat viral di media sosial sehingga di pandang perlu untuk di bahas dari sisi regulasi, implementasi, dan pengendaliannya di lapangan. “Melalui Sidang Pleno ini, diharapkan kita semua melakukan yang terbaik sesuai dengan bidang tugas ataupun kompetensi yang dimiliki sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga pengelolaan sumber daya air di Provinsi Bali.” Ujarnya.
.
Kepala Bappeda Provinsi Bali dalam arahannya menyampaikan kesempatan ini merupakan momen yang tepat untuk sharing terkait pembahasan tentang Regulasi Sempadan Pantai, Pemerintah Daerah Provinsi Bali memiliki Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Dengan adanya pertemuan ini diharapkan kedepannya secara bersama dapat menyelesaikan potensi permasalahan yang ada.
.
PUBDOK BWS BALI-PENIDA
.
.
#tkpsda2
#sidangpleno
#infobws
#mengelolaairuntuknegeri
BeritaTerkini
2025-01-09 07:15:18
2025-01-04 07:01:22
2025-01-04 06:48:35
2025-01-04 06:46:12
© Copyrights 2024. BWS Bali-Penida.