logo
Blog single photo

Tugas:

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.

Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020

Tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksanaan Teknis Di Kementrerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Feedback Pengunjung