logo
Blog single photo

Tugas Pokok

"Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.”

FUNGSI

  • Penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai
  • Penyusunan rencana dan program, studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan
  • Sumber Daya Air
  • Persiapan, penyusunan rencana dan dokumen pengadaan barang dan jasa
  • Penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian ijin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan
  • pengusahaan Sumber Daya Air
  • Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
  • Pengelolaan sistem hidrologi
  • Penyelenggaraan data dan informasi Sumber Daya Air
  • Fasilitasi kegiatan Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Air
  • Pelaksanaan ketatausahaan Balai Wilayah Sungai.
  • pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan
  • (ULP)

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

-Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2016

Feedback Pengunjung