Tugas dan Fungsi

BWS Banner Image

Tugas Pokok

"TKPSDA WS Bali-Penida mempunyai tugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melakukan koordinasi pengelolaan sumber daya air"

Tugas

  • Pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali-Penida guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air
  • Pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali-Penida guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air
  • Pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai Bali-Penida guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air
  • Pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai Bali-Penida untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi
  • pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali- Penida
  • Pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali-Penida

Fungsi

  • Konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali-Penida serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan
  • Pengintegrasian dan penyelarasankepentingan antarsektor, antarwilayah, serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali-Penida
  • Kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali-Penida

© Copyrights 2024. BWS Bali-Penida.