logo
Blog single photo

Tugas:

Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air melakukan penyusunan pola, program, dan rencana pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.

Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020

Tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksanaan Teknis Di Kementrerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Feedback Pengunjung