logo
Blog single photo

Tugas:

Seksi Operasi dan Pemeliharaan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ dan garis sempadan jaringan irigasi, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air serta, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.

Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020

Tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksanaan Teknis Di Kementrerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Feedback Pengunjung