Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta konservasi tampungan air, air tanah dan air baku, sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, serta pelaksanaan penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai.
Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksanaan Teknis Di Kementrerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat